penulis: Sahabat Muh Ayul Yaqin
Editor: J.M
kita ketahui bersama ketika selalu saling klaim sana sini mana yang benar dan salah itu tidak perlu karena akan menghasilkan hal yang tak subtansial. Sedangkan pandanga liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi pandangan filsafat dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama (Wikipedia).
Secara umum liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas dicirikan kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme ini menolak adanya pembatasan khususnya dari pemerintah dan agama, saya menyimpulkan bahwa liberalisme adalah paham kebebasan dalam mengatur setiap aspek kehidupan tanpa intervensi agama.
Pada era kontemporer sistem kebebasan dalam suatu negara termaksuk di Indonesia semakin tak terbendung dan sangat berpengaruh kuat pandangan Sekularisme ( sistem negara yg tidak dicampuri dengan sistem agama) yang dimotori oleh sistem demokrasi yg memiliki kesamaan paham hampir disetiap negara saat ini semakin meperkokoh kedudukan paham liberalisme.
Meskipun di setiap negara tidak murni memberlakukan sistem kebebasan ini, namun lagi-lagi hal ini tentu saja akan berdampak buruk pada berbagai sektor kehidupan bernegara seperti ekonomi, hukum, sosial, dan budaya tak terlepas dari itu yang sasaran empunya ialah masyarakat kita lihat pada aspek perekonomian.
Selama perekonomian itu dijalankan dengan sistem kebebasan maka akan banyak terjadi ketimpangan dan perselisihan pun tak dapat dihindari dalam melakukan aktivitas perekonomian. Contoh dalam aktifitas jual beli dan investasi misalnya, untuk memperoleh keuntungan para pihak pemodal akan melakukan segala cara agar mendapat untung tanpa memikirkan atau memperdulikan pihak lainnya tentang bagaimana kondisi apakah mereka rugi atau untung atas perbuatan suatu pihak itu semua tidak menjadikan masalah yang penting suatu pihak itu dapat laba tinggi.
Tentu jika seperti ini ketimpangan perekonomian akan terjadi didalam masyarakat perlu jika ditelusuri dari aspek hukum pada dasarnya hukum digunakan untuk mengatur administrasi suatu negara baik secara nasional maupun internasional juga untuk menjaga ketertiban dalam suatu negara serta dapat melindungi setiap warga negaranya.
Namun realita yang terjadi banyak ketimpangan dimasyarakat karena saat ini hukum diatur dengan metode kebebasan yang menjelma menjadi senjata alternatif dan jembatan para oknum untuk mencapai kepentingan mereka serta menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Katanya memberikan keadilan tapi bagaimana bisa adil jika yang kaya semakin kaya sebaliknya miskin semakin miskin ada pepata mengatakan hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas artinya ada ketimpangan yang terjadi sebagai contohnya kasus terduga salah satu Jurnalis di makassar "Muhammad Asrul" di pidana ancaman 10 tahun penjara terjerat pasal Pasal 14 UU No.1 tahun 1946, Pasal 28 Ayat (2). Jo pasal 45 ayat(2), dan pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat(3) UU ITE karena menguak kasus korupsi anak pejabat di kota palopo. Sudah barang tentu Inilah yg saya maksud hukum yang jadi momok bagi masyarakat. Eh niatnya mengulik sebuah kasus apabila terus terbungkam dan tidak di ungkap segera akan membuat pelaku terus menguras uang rakyat dan berakibat fatal dikemudian hari akan merugikan masyarakat luas.
Namun lagi-lagi siapa yang mempunyai materil ia akan berkuasa dan membungkam mulut para rakyat kelas menegah kebawah. Sedangkan pada aspek sosial dan budaya tentunya sistem kebebasan memberikan pengaruh buruk.
Kita lihat sekarang perubahan tingkah laku dan kebiasaan masyarakat baik di desa maupun kota dimana saat ini banyak kita jumpai masyarakat mengalami kemerosotan moral dan menjadi kultural dikehidupan sehari hari, banyakan regenerasi bangsa saat ini itu tidak lagi memerhatikan aspek moral dikalangan orang tua-tua yang dianut sesuatu luhur dan patut dijunjung tinggi.
Zama sekarang banyak anak muda yg menganggap remeh saja perbuatan melanggar norma ahlak dan didikan kurang baik katanya sekolah tinggi tapi ternyata moral ditinggalkan sebab tingkat ekspolitasi semakin menjadi tahun angka semakin naik misalnya perzinahan atau sex bebas. Nah laku diri seperti ini trend dikalangan para pemuda saat ini bahasa gaulnya generasi milenial hehehe, serta menjadi budaya yang di langgengkan oleh pemuda masa kini.
Banyak hal yang dapat kita petik dari beberapa hal sudah dinarasikan diatas maka dari itu untuk menyelamatkan dan menghindarkan diri agar tak terjerumus pada pengaruh sistem kebebasan saya menggoreskan tinta dituangkan didalam tulisan ini mengajak kepada pembaca budiman agar senantiasa memperhatikan batasan batasan telah diatur dalam agama karena peran agama sangatlah penting bagi setiap individu terlebih lagi ketika menyentuh ranah sosial.
Sejatinya agama dapat diartikan sebagai suatu sistem peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan alam ghaib khususnya hubungan dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan alam lingkungannya. Jadi agama termasuk bagian dari kehidupan masyarakat ( bersifat empiris) mampu memecahkan persoalan yang ada dalam masyarakat serta memiliki batasan.
Apapun agamamu tetaplah berpegang teguh pada syariat masing masing-masing karena setiap syariat pasti terdapat batasan dimaksud bukan cuma batasan halal dan haram saja kita sudah tahu sejak bersekolah di sekolah dasar.. Melainkan batasan menjadi nilai atau tolak ukur baik buruknya laku diri seseorang dalam mengerjakan berbagai hal. Jadi batasan agama ini dapat meminimalisir dan menekan sistem kebebasan dalam kegiatan mengatur negara dan bermuamalah.
Sampailah kita dipenghujung semoga dapat memetik hikma dari tulisan ini, dan tetap menjadi generasi bangsa yang visioner dan militan untuk menyongsong peradaban baru dimasa depan kelak dan di tengah zaman yang tidak menentunya sitem sosial hari ini serta senantiasa berfikir , berucap , dan bertindak dalam berbagai aspek dengan memerhatikan baik perilaku, etika dan moral.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus