Pengawalan Dana Desa Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Oleh : Sartika Kasri
Editor : A.s
Pemerintah dalam menindaklanjuti wabah yang menyerang seluruh dunia khususnya Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Akibat dari wabah ini ekonomi masyarakat mengalami penurunan drastis.
Sehingga salah satu langkah untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah memberikan Bantuan langsung tunai (BLT) yang di salurkan melalui alokasi dana desa di masing-masing wilayah.
Pemerintah menargetkan 12,4 juta penduduk yang menerima bantuan tersebut masing-masing disalurkan sebesar Rp.600.000/KK per bulan, yang di mulai pada bulan April 2020. total anggaran yang kemudian di sediakan adalah 31% dari dana desa atau berkisar 22,4 triliun dari jumlah dana desa sebesar 71,19 triliun.
Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Kemendes PDTT dimana telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Dengan adanya peraturan ini seyogyanya ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi covid 19 yang memiliki kerawanan pada sektor perekonomian.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat sudah mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa kepada 167.676 kepala keluarga (KK) di 8.157 desa yang tersebar di 76 kabupaten se-Indonesia.
Dana yang sudah dicairkan sebesar Rp 70 miliar. Sampai hari ini sudah ada 8.175 desa di 76 kabupaten yang sudah melakukan pencairan. Proses pencairan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa adalah secara tunai maupun nontunai, Sesuai dengan ungkapan dari Abdul Halim iskandar selaku Mentri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
Selanjutnya syarat untuk mendapatkan BLT Rp 600.000 dari pemerintah:
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari
pemerintah pusat. Artinya calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Jika penerima sudah terdaftar dengan data valid, maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Itulah sejumlah syarat yang kemudian harus terpenuhi. Namun lagi-lagi kebijakan yang di ambil oleh pemerintah rawan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita perlu bercermin pada sejarah banyak kemudian kasus-kasus yang terjadi di negeri ini dimana para oknum yang tidak bertanggung jawab menyelewengkan bantuan sosial yang tujuannya untuk diberikan kepada Masyarakat.
Meskipun kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang kehilangan mata pencarian akibat dari pandemi ini, namun perlu pengawalan dari setiap lapisan masyarakat agar tidak terjadi penyelewengan anggaran.
Tak bisa di pungkiri banyak berbagai problem terkait bantuan tersebut di berbagai daerah di Indonesia seperti tidak tercatatnya warga yang miskin, bantuan yang tidak tepat sasaran, hingga tidak meratanya bantuan tersebut kepada masyarakat sehingga memicu juga kesenjangan sosial seperti kecemburuan sosial antar masyarakat. Miris
Namun bukan hanya itu banyaknya warga yang tidak tersentu bantuan tersebut membuat mereka Harus menelan pahitnya kehidupan karena penurunan ekonomi dari keluarganya yang merupakan akibat dari pandemi ini . Bahkan mereka harus kehilangan tempat tinggal karena tak mampu membayar uang sewa.
Olehnya itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk selalu mengawal berbagai kebijakan dan program pemerintah terkhusus pada Dana desa yang kemudian digunakan untuk membantu masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan uluran tangan baik dari pemerintah atau bahkan sesama kita.
Jika tidak adanya kesadaran akan jiwa kemanusiaan dalam diri kita akan menjadikan kita insan yang egois yang hanya memikirkan diri sendiri tanpa merasakan derita saudara kita.
Dan juga yang tak kalah penting adalah optimalisasi UU Desa no 6 tahun 2014 dan Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik desa harus ditaati. Sehingga adanya transparansi antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga prinsip saling mengawasi bisa terjalin.
Dan terakhir saya mengajak kepada semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan tetap melakukan komunikasi jika terdapat hal-hal yang menjanggal kepada pihak yang berwenang, karena sejatinya BLT ini memerlukan pengawasan yang optimal pada setiap tahapannya.

Komentar
Posting Komentar