Perempuan adalah tiang negara. Jika mereka rusak, maka rusaklah suatu negara. Mengapa demikian?, sebab dari rahimnyalah akan lahir penerus bangsa kelak. Serta tak dapat dipungkiri, para ibulah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Jadi sangat wajib bagi perempuan untuk mencerdaskan dan mewakafkan rahimnya untuk melahirkan calon penerus dan penjaga bangsa. Apalagi menurut penelitian (University of washington), membuktikan bahwa kecerdasan anak di wariskan dari gen ibunya. Artinya bahwa, perempuan mempunyai potensi yang sangat besar terhadap perkembangan suatu peradaban.
Masa kini, perempuan sudah sangat mudah dalam hal mendapatkan hak-haknya. Baik dalam dunia politik, ataupun pendidikan. Tidak lagi seperti perjuangan yang dilakukan tokoh emansipasi semisal RA Kartini yang menyuarakan hak atas pendidikan. Tidak pula sesulit perjuangan Kishida Toshiko yang menuntut hak-hak perempuan dalam partisipasi politik.
Berbicara tentang hak dan kewajiban, antara perempuan dan laki-laki, semuanya sama di mata hukum. Hal itu dimuat dalam pasal 27 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”. Dengan pasal ini, sudah sangat jelas bahwa perempuan dijaman sekarang tidak perlu lagi melakukan perjuangan-perjuangan yang seperti dilakukan para pejuang di masa lalu. Namun perjuangan sekarang itu hanya perlu yang namanya membangun gerakan kesadaran. Dalam hal ini, perempuan harus mengetahui urgensi pengetahuan.
Menilik sejarah awal munculnya hukum, ialah berasal dari Yunani. Saat itu, orang-orang Yunani memberlakukan pemetaan ruang fungsional pada rumah mereka dan diikat oleh hukum. Ada khusus ruang tamu, ruang laki-laki, dan ruang perempuan. Ruang perempuan dimaksudkan sebagai tempat olah kebutuhan seisi rumah tangga dan aturan ada disitu, juga bahan makanan. Jadi ruang perempuan dianggap sebagai ruang distribusi keadilan. Tetapi kemudian, dalam perkembangan sosial, laki-laki merasa aktivitasnya terlalu sempit dan terbatas diruang. Maka dia mulai menganggap bahwa, pertukaran barang itu harus juga terjadi diluar rumah, yaitu di pasar, kira-kira 200 meter dari rumah yang dimana pasar pada saat itu disebut dengan Agora.
Seperti kita ketahui diatas apa yang disebut justice (keadilan), yang tadinya keadilan dalam rumah menjadi dipindahkan ke ranah publik. Itu kemudian yang berakibat bahwa, seluruh aktivitas hukum itu menjadi aktivitas publik. Karena yang diluar mengatur perdangangan itu adalah laki-laki, maka apabila terjadi percekcokan apalagi perkelahian, arus ada hukum yang mengaturnya. Jadi hukum sebetulnya mulai dari situ, yaitu mengatur perselisihan antara para laki-laki yang berdagang diluar rumah. Jadi aktivitas hukum dari awal adalah aktivitas publik. Padahal sebetulnya keadilan itu adanya dirumah. Berikutnya muncul prespektif bila terjadi kekerasan dalam rumah, hukum jadi buta huruf, sebab hukum tidak lagi mengenal bahwa ada yang disebut delik didalam rumah, dianggap itu urusan privat.
Kita bayangkan bahwa 25 abad kemudian untuk mengenali jenis delik yang ada dikamar itu, di ruang tamu, di dapur. Jadi KDRT itu adalah upaya untuk membawa keadilan yang ada di dalam rumah yang dirampas oleh peradaban laki-laki. Dari sejarah tersebut, ranah publik diambil alih oleh laki-laki, maka muncullah gerakan feminisme. Secara harfiah, feminisme umumnya diartikan sebagai sebuah gerakan kaum perempuan yang menuntut hak-haknya sebagai manusia merdeka. Gerakan tersebut tertuju pada “relasi” antara laki-laki dan perempuan, serta segenap struktur kekuasaan dan regulasi yang dipandang menginferioritaskan perempuan sebagai “the second sex”, yang rendah dan subordinat.
Hal ini berangkat dari ketimpangan sosial seperti sistem patriarki yang dianggap sebagai tirani rumah tangga. Contohnya, menyangkut pembagian kerja yang hanya mengukuhkan lelaki yang berkuasa pada ranah publik seperti pekerjaan dan pemerintahan, sedang perempuan dalam ranah privat yang hanya bekerja dalam ranah domestik saja, seperti pandangan orang pada umunya bahwa perempuan itu kerjanya hanya dapur kasur sumur.
Dari berbagai ketimpangan kepada perempuan, maka lahirlah berbagai gerakan perjuangan kesetaraan yang menuntut bahwa, laki-laki dan perempuan mempunyai hak, peran, dan tanggung jawab yang sama dalam ranah publik ataupun privat. Seperti perjuangan Gender yang notabene terlahir dari Barat. Dari gerakan semacam itu, memunculkan berbagai bentuk perlawanan. Mulai dari yang biasa, sampai ketingkat yang paling ekstrim.
Sex dan gender dalam prespektif feminisme, memiliki arti yang sama yaitu dikenal sebagai “jenis kelamin” atau yang bersifat alami, kodrati, dan tidak dapat diubah karena bawaan dari lahir. Pandangan ini kemudian melahirkan pemikiran bahwa sex dan gender sebagai istilah yang sama merupakan hasil konstruksi sosial dan kultural. Sehingga, sifat yang melekat itu mampu menerima perubahan.
Tak ayal sering kita menerima sejumlah fenomena yang ingin meninggalkan sisi feminim menuju maskulinitas.Tidak menerima konsep perkawinan,mengasuh anak,dan penuntutan pelegalan aborsi bagi perempuan karena menganggap kepemilikan rahim adalah hak prerogatifnya. Sudah dari awal gender terbentuk dari hal yang problematis. Maka dari itu, dalam buku yang di tulis oleh Dr. Manzour fakih edisi kedua yang berjudul “Analisis Gender dan Transformasi Sosial” menekankan bahwa, sangat penting mengetahui telebih dahulu perbedaan antara seks dan gender, untuk menapik isu-isu gender yang dipahami sebagai gerakan ingin mengubah kodrat yang sudah ditetapkan.
Kata seks (jenis kelamin) merupakan pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Misalnya, jenis kelamin laki-laki memiliki penis, jakun, dan memproduksi sperma. Sedangkan jenis kelamin perempuan memiliki alat reproduksi seperti vagina dan rahim. Secara biologis alat tersebut sudah melekat dan tidak dapat dipertukarkan karena sudah merupakan suatu Kodrat/Ketentuan Tuhan
Sedangkan gender adalah suatu sifat yang melekat pada perempuan maupun laki-laki yang merupakan hasil konstruksi secara sosial maupun kultural.Misalnya perempuan itu sudah terkonstruk dalam pandangan masyarakat pada umumnya, bahwa perempuan itu lemah lembut, jago masak, dan katanya juga sering baperan (bawah perasaan) sebagaimana istilah anak muda jaman sekarang. Sebaliknya, laki-laki dikenal dengan sifat bahwa, laki-laki itu kuat, jantan, dan perkasa. Namun jika dilihat banyak juga perempuan yang kuat seperti dalam hal bela diri banyak kaum hawa yang ikut dan juga banyak laki-laki yang ahli dalam hal memasak seperti koki-koki sekarang sering kita jumpai kebanyakan lelaki. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa, selagi dapat dipertukaran itu merupakan suatu konstruksi (gender).
Lantas bagaimana islam menanggapi masalah tersebut? Islam adalah agama yang sempurna dan tidak ada keraguan dalamnya. Islam telah mengatur mengenai kesetaraan dan keadilan gender, dan tidak mendiskriminasi perempuan. Sebaliknya, islam sangat menghormati serta mengangkat harkat dan martabat perempuan. Tidak membedakan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, hak dan kewajiban itu selalu sama dimata islam. sebab islam mengedepankan konsep keadilan bagi siapapun tanpa melihat jenis kelamin mereka.
Namun jika melihat lebih jauh lagi, para tokoh feminis seperti RA kartini, Marry Wolstonecraft, Elizabeth Cady, serta yang lainnya; sebenarnya telah lebih dahulu diperjuangkan massif.Oleh putri Rasulullah Saw,Sayidah Fatimah Az-Zahra. Ia menjadi simbol keagungan disaat kaum perempuan tak dipertimbangka. Beliau lahir dimasa yang umumnya, kaum perempuan hanya sebatas objek, tidak memiliki hak bersuara dan belajar. Bisa kita bayangkan, bagaimana sistem dan cara pandang tersebut justru meletakkan perempuan yang juga manusia tetapi sangat-sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.
Simpulan mengenai hal ini, hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, adalah sama. Baik dimata hukum ataupun pandangan islam. Salahsatu ayat yang patut jadi renungan bahwa, Allah Ta`ala tidak membedakan laki-laki dan perempuan kecuali ketaqwaanya: “Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat:13)
Kita beranjak dari sejarah perjuangan serta posisi perempuan dalam pandangan islam itu sendiri. Namun inti pembahasan disini ialah mengenai “Perempuan di Bawah Payung Hukum” sebagaimana judul diatas. Artinya, dalam pembahasan ini, kita akan melihat bagaimana sesungguhnya hukum melindungi perempuan. Mengapa sangat penting mengetahui hal yang demikian? Sebab realita yang terlihat saat ini, masih sangat banyak serta meningkat angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Padahal jika dilihat dan dipikirkan jelas banyak undang-undang dan agamapun menentang.
Seperti contoh kasus yang terjadi di kota Palopo sendiri, seorang oknum guru telah mencabuli anak dibawah umur yang notabene keponakannya sendiri AN (14). Adapun oknum guru tersebut, aktif mengajar disalahsatu Sekolah Menengah Atas Kota Palopo. YU (50) tak bisa berbuat banyak saat Satreskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengamankannya di kediaman pelaku di Jalan Landau, Kel Pontap, pada Senin (12/02/2019).Rupanya, kekerasan seksual ini bukan pertama kali yang dialami AN. Tahun lalu, perlakuan asusila juga dialaminya. Saat itu, siswi salahsatu Madrasah di Palopo itu, juga disetubuhi oleh Ayah tirinya. Saat ini, ayah tirinya telah divonis 12 tahun penjara.
Tak hanya kasus pencabulan itu. Adapula kasus kekerasan terhadap perempuan. Tapi kali ini berbeda, pelakunya bukan laki-laki melainkan perempuan sendiri. Baru saja menghebohkan dunia maya. Yang mana, media sosial ramai tagar #JusticeForAudrey. Sebuah kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 anak SMA terhadap korban yang masih dibawah umur, yaitu terhadap anak SMP bernama Audrey (14 tahun) mengegerkan masyarakat, karena sempat muncul terjadi pencolokan di alat vital si korban dan itu mebuat geram para netizen.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Rusni Ramli mengatakan, aksi penganiayaan terhadap Au dilakukan di dua tempat berbeda. Penganiayaan berawal pada 29 Maret 2019, Au dijemput dikediamannya lalu diajak menuju Jalan Sulawesi dan mulai dianiaya. Saat itu, korban berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh pelaku lain. Korban lantas dibawa menuju Taman Akcaya. Di tempat itu korban kembali dianiaya oleh para pelaku. "Kejadian pada 29 Maret 2019, dijemput oleh sepupu namun diikuti dua siswi dan dicegat dan ditarik rambutnya di Jalan Sulawesi hingga pelaku terjatuh ke aspal," kata Rusni.
Berdasarkan hasil visum, tidak ada bengkak di kepala, tidak ada memar di mata hingga alat kelamin korban pun tidak robek. "Sementara soal fisik tak ada bengkak di kepala korban. Mata juga tak memar sehingga daya lihatnya normal. Pada alat kelamin korban tak ada luka robek atau memar. Saya ulangi, selaput daranya tak robek ataupun memar," ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir. Hal ini diperkuat oleh Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar Kombes Dr. Sucipto yang memastikan hasil pemeriksaan dokter tidak ada kerusakan pada area sensitifnya. Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," " ujar Sucipto.
Meski demikian, Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono seusai menjenguk korban mengakui bahwa, korban hingga kini alami depresi. Secara fisik, sudah sehat namun secara psikis korban masih belum pulih. Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak kepolisian telah meningkatkan status kasus penganiayaan terhadap AU dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ada tiga orang pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masing-masing berinisial F, P, dan N. "Saat ini dari pihak Polresta sudah melakukan proses penyidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan bukan lagi penyelidikan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Ketiganya dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara. Kabid humas polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya di jerat Pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1 Undang Undang No.35 tentang perlindungan Anak. Bunyi pasal 76C “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Ancaman hukuman terhapan pelanggaran pasal 76C termuat di dalam Pasal 80 yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00".
Jika melihat dua kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan diatas. Muncul pertanyaan, Lantas apa yang kurang dalam hal perlindungan bagi perempuan saat ini? Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum kedalam bentuk perangkat baik yang bersifat represif, baik yang lisan maupun tulisan. Bahwa perlindungan hukum menjadi suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepatian, kemanfaatan dan kedamaian.
Secara konstitusi, perempuan mendapatkan perlindungan hukum yang istimewa: (1) UU No 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW. (2) UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, (3) UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. (4) UU No 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi konven mengenai hak ekonomi, Sosial dan Budaya. (5) Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang RPJM tahun 2010-2014 yang menyatakan kualitas hidup dan peran perempuan masih relative rendah. (6) Inpres No 9 tahun 2000 tentang pengurusutamaan gender.
Selain telah diatur perlindungan hukum terhadap perempuan dalam konstitusi, telah dibuatkan juga Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Yang mana, itu mempunyai Visi Terwujudnya kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak dan Kesejahteraan Keluarga bagi aparat dan publik. Adapula sebuah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Yang dimana ialah suatu Lembaga Negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.
Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Jika melihat berbagai data dari tahun-tahun kemarin, angka kekerasan terhadap perempuan dan angka pelecehan seksual terhadap perempuan tiap tahunnya meningkat. Lantas muncul lagi pertanyaan, Mengapa hal demikian bisa meningkat? padahal jika kita lihat negara pun telah memberikan perlindungan yang dibantu juga dari berbagai Komisi-komisi perlindungan perempuan. Bagaimana cara meretas agar angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan tidak meningkat? Apa yang sebenarnya harus kita lakukan?
Berbicara tentang cara meretas fenomena yang terjadi diatas, penulis sendiri menawarkan cara pendekatan dari pada Teori Struktural Fungsionalis. Sebuah teori yang dikembangkan oleh Robert Merton dan Talcott Persons. Teori ini menyatakan bahwa, dalam tatanan masyarakat, antara laki-laki dan perempuan harus hidup harmonis agar tercapai suatu keseimbangan/equilibrium. Penganut teori ini mengatakan bahwa, tidak ada bias antara laki-laki dan perempuan, mereka harus berjalan secara harmonis dan seimbang. Karena sudah menjadi fitrah dalam masyarakat itu adalah harmonis, dan untuk mewujudkan keseimbangan di butuhkan yang namanya Status quo sebagai titik tolak agar terus terjaga keharmonisan makanya disini pemegang Status quo itu harus berlaku netral.
Nah keseimbangan yang dimaksud disini, itu dari lima aspek yaitu dari segi Ekonomi, Budaya, Agama, politik, dan Pendidikan. Menurut teori ini, tidak boleh terjadi yang namanya konflik. Jikalaupun ada, mereka harus menyesuaikan diri agat terjadi lagi yang namanya keseimbangan. Jika tidak ingin terjadi penindasan terhadap perempuan, maka harus yang namanya menciptakan keharmonisan terhadap masyarakat yang di bantu oleh pemegang Status Quo. Itu menurut pendekatan yang dilakukan oleh Teori Fungsionalisme Struktural.
Selain teori yang saya tawarkan diatas, perlu juga yang namanya Pendidikan Moral. Pendidikan moral dizaman sekarang, sangatlah penting, mengingat banyaknya kasus kenakalan remaja yang sering kita jumpai di berita. Maka dari itu, orang tua harus selalu memberi nasihat dan ilmu agama kepada anak-anaknya. Pendidikan agama sangatlah penting di ajarkan kepada anak-anak mulai sejak dini, supaya menciptakan akhlak yang baik, Agar anak tersebut memiliki pengetahuan tentang agama yang kuat, mengetahui mana perbuatan yang baik dengan perbuatan yang tidak baik.
Akan semakin bagus dan efektif jika pendidikan moral juga bisa masuk ke dalam keluarga. Jadi setiap keluarga, terutama orang tua, bisa memberikan pelajaran pendidikan moral kepada anak-anaknya. Contoh yang bagus dalam menjalani kehidupan dengan penuh sikap dan moral yang positif, sangat berpengaruh untuk anak. Anak-anak tentu akan mencontoh orang tuanya apapun yang dilakukan. Jadi ketika orang tua melakukan perbuatan yang bagus, sedikit banyak anak-anak pun juga akan mengikutinya.
Jadi inti dari pembahasan disini bahwa jika melihat perempuan dalam lindungan hukum itu sudah jelas dan pasti. Entah karena pelaksaan hukum yang kurang baik maka masih terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan. Tapi pada tulisan ini, penulis menawarkan teori fungsionalisme struktural untuk menjadi kiblat bagi masyarakat dan pemerintahan selaku pemegang status quo agar terwujudnya keharmonisan dan keseimbangan dalam aspek Ekonomi, Budaya, Agama, Pendidikan dan Politik. Serta tak kalah penting yaitu pendidikan moral yang harus dibekali kepada semua masyarakat agar meretas namanya Kekerasan dan pelecehan seksual bagi perempuan, karena tidak ada agama apapun yang melegalkan untuk menindas perempuan.
“Tidak memuliakan perempuan kecuali orang mulia dan tidak menghinakan perempuan kecuali orang yang hina” (Hadits Rasulullah Saw.)
Walloohul muwaafiq ilaa aqwaamith thoriq...
Credit by : Shinta Wati.
Palopo-04 Agustus 2019.
Referensi :
1. (Buku) Analisis Gender dan Transformasi Sosial - Dr. Manzour Fakih (edisi 2).
2. Liputan koran Seruya & Tribun Timur Online.
3. Sumber gambar ilustrasi.


Komentar
Posting Komentar