Sekiranya kita luangkan waktu sejenak untuk kembali membuka lembar sejarah, maka akan kita temui suatu problematika yang setali tiga uang, serupa dengan konteks masa kini. Problematika yang saya maksudkan ialah, kembali bergeloranya suatu gagasan pra bahkan pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Lebih tepatnya, gagasan NKRI bersyariah yang pada beberapa waktu lalu, digaungkan kembali oleh beberapa tokoh yang disinyalir kuat berserikat dengan aktor-aktor lain dalam nuansa politis.
Beberapa kalangan memandang bahwa, prahara yang demikian ini bakal awet bin alot. Utamanya saat-saat ini, yang mana kontestasi politik nasional sedang dalam momentum sedapnya. Tak lupa, bumbu-bumbu penyedap (red. Hoax) juga terus ber(di)tebar(k)an sana-sini beserta gonjang-ganjingnya. Politik insinuasi seakan telah lumrah kita temui; Perang tagar (tanda pagar #), apalagi.
Kemungkinan viv a vis antara pihak negarawan atau pancasilais dengan pihak religius fundamentalis yang “syariah-oriented (?)” akan terus menggulirkan sesuatu yang pada dasarnya telah selesai. Opera lama yang kadang dipentaspaksakan.
※※※※※※※※※
※※※※※※※※※
Pihak pertama yang disebutkan diatas adalah, mereka yang tetap bersikukuh menolak untuk berdirinya negara dengan label syariah (formalisasi). Atau lebih tepatnya, menolak integrasi Islam dengan penerapannya dalam bernegara. Dengan demikian, kelompok pertama menolak penerapan syariah secara formalistik dalam negara kesatuan kita.
Sudah barang tentu, pihak pertama ini memiliki kuda-kuda sebagai alas pemikiran sendiri terkait pandangannya. Pandangan demikian ini, bertalian erat dengan ke-Bhinneka-an dan telah melalui proses yang tidak sebentar. Kristalisasi konsep pemikiran yang terkonstruk untuk mencapai kemaslahatan antar seluruh elemen bangsa.
Adapun pihak kedua, adalah mereka yang menuntut amalgamasi atau penerapan "utuh" Islam ke dalam negara serta kekuasaan politik. Suatu hal yang memungkinkan penerapan syariah secara resmi dan menyeluruh (syumul). Dalam artian, mereka berpandangan bahwa dengan penerapan hal tersebut, semua problematika kedepannya bisa diatasi dengan apa yang mereka sebut "Khilafah". Suatu kepemimpinan islam yang "katanya" berdasarkan syariah.
Pola hubungan seperti yang dimaksudkan oleh kelompok kedua ini, memungkinkan penerapan syariah lewat otoritas negara. Karena anggapan mereka bahwa, penerapan syariah (formalisasi) merupakan cara yang paling efektif untuk pemecahan berbagai masalah yang dihadapi oleh negara serta warganya. Pun demikian dengan penerapannya, akan kurang efektif bila hajat mereka tak dinaungi oleh otoritas negara.
※※※※※※※※※
Sebagaimana kita pahami bersama bahwa, Pancasila merupakan salah satu dari empat pilar bangsa kita. Adapun tiga yang lainnya ialah : Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan UUD 1945. Keempatnya merupakan Soko Guru atau tiang penyangga bangsa dan Negara kita, Indonesia. PBNU, demikian akronimi soko guru kita.
Disebut sebagai Soko Guru atau Pilar kebangsaan, karena ia merupakan sistem keyakinan (belief system) atau filosofi (philosophische grondslag) yang isinya berupa konsep, prinsip, serta nilai yang dianut oleh Negara Bangsa kita. Pada wilayah praksisnya, PBNU digunakan sebagai landasan atau pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya ketertiban, keamanan, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan antar seluruh elemen Negara.
Adalah Taufiq Kiemas, ketua MPR RI sejak 2009 sebagai pencetus istilah Empat Pilar ini. Pasca rapat konsolidasi yang juga alot, maka diputuskanlah upaya sosialisasi Soko Guru ini. Walau pada tahap selanjutnya, Empat Pilar ini sendiri menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Salah satu kritikan yang berkepanjangan ialah adanya kalangan yang memandang bahwa, penyejajaran antara Pancasila dengan pilar lainnya, akan meredukusi Pancasila sebagai dasar utama bangsa kita dan memiliki nilai lebih ketimbang yang lainnya.
Terlepas daripada hal itu, sudah sepatutnyalah Pilar Kebangsaan ini harus diinternalisasi oleh seluruh elemen warga negara. Karena bila tidak demikian adanya, maka rongrongan eksternal, bahkan dari internal sendiri sewaktu-waktu bisa saja menghampiri. Sosialisasi dan edukasi sedini mungkin perlu diterapkan, agar proses internalisasi bisa lebih baik.
Namun, bila kita berangkat dari uraian pada awal tulisan ini, terkait adanya suatu dinamika pembahasan yang menyasar kepada Soko Guru ini, akan mencuat beberapa pertanyaan. Pertanyaan yang paling mendasar ialah, benarkah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasarkan Soko Guru (PBNU) ini belum syar'i ?.
Untuk menjawab hal ini, seyogyanya kita membuka lembar sejarah pergulatan pemikiran para founding fathers, para Ulama, dan juga para cendekiawan. Mereka berembug dalam upaya membincang dan mengkristalisasi dasar negara pada zaman dahulu.
※※※※※※※※※
1. PANCASILA
Dalam sejarah Indonesia sendiri, telah tertorehkan beberapa kali perumusan dan pelegalisasian Pancasila sebagai dasar negara kita. Adapun rumusan pertama ialah, yang acapkali kita dengar saat-saat ini lagi, yaitu rumusan "Piagam Jakarta" (22 juni 1945). Pada sila pertamanya, berbunyi : "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Rumusan kedua, yaitu rumusan pembukaan UUD 1945 (18 agustus 1945). Setelah diadakan permusyawaratan yang alot. Hal yang mendasari ialah terkait adanya pengajuan delegasi para tokoh dari Indonesia timur yang mengajukan penolakan atas sila pertama pada rumusan pertama. Mereka bahkan mengancam memisahkan diri dari NKRI bila tidak ditanggapi terkait protes akan sila pertama yang mereka nilai tak sejalan dengan heterogenitas (keberagaman) Indonesia. Pada akhirnya, disepakati sila pertama Pancasila yang berbunyi: "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Rumusan ketiga, rumusan versi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang mulai diberlakukan pada 27 desember 1949 dan juga rumusan serupa pada perumusan tahun selanjutnya Adapun isinya yaitu :
1). Ketuhanan yang Maha Esa.
2). Perikemanusiaan.
3). Kebangsaan.
4). Kerakyatan.
5). Keadilan Sosial.
Rumusan terakhir (sebagaimana saat ini), yaitu rumusan yang ditetapkan pada 5 juli 1959. Sukarno sebagai presiden kala itu mengeluarkan dekrit tentang dasar negara ini berdasarkan permusyawaratan panjang sebelumnya. Adapun tentang isi, ialah serupa dengan apa yang telah ditetapkan pada perumusan Pancasila yang kedua (khususnya sila pertama); lebih tepatnya ialah rumusan yang ditetapkan pada 18 agustus 1945.
Namun yang menjadi berbeda ialah, adanya suatu penegasan dari bung Karno yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.” Artinya, dekrit tersebut menunjukkan bahwa, hal yang termaktub dalam "Piagam Jakarta" maupun yang sesudahnya telah tersublimasi atau terintegrasi pada rumusan Pancasila sebagaimana saat ini kita jadikan pedoman.
Dari uraian terkait kristalisasi rumusan Pancasila tersebut, dapatlah ditarik benang merah. Bahwa, Pancasila sebagai dasar negara, telah menginternalisasi atau memanifestasi syariat islam. Bahkan lebih jauh daripada itu, seluruh elemen (agama, budaya, suku, dll) telah terangkul jua ke dalamnya. Bukankah yang terbaik adalah yang Rahmatan lil 'Aalamin, rahmat untuk semua; begitu pulalah Pancasila adanya.
※※※※※※※※※
2. BHINNEKA TUNGGAL IKA
Terkait bunyi lengkap dari ungkapan atau semboyan negara kita, yaitu Bhinneka Tunggal Ika, bersumber dari Kitab Sutasoma yang ditulls oleh seorang pujangga dan cendekiawan nusantara kuno yang bernama Mpu Tantular pada abad XIV M, dimasa Kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk (1350-1389).
Dalam kitab tersebut, Mpu Tantular menulls "Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinněki rakwa ring apan kena parwanosen Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinněka tunggal Ika tan hana dharma mangrwa".
Kurang lebih berarti, "Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilal-nilal kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua".
Pada masa itu, rakyat kerajaan Majapahit hidup rukun dengan berpegang pada prinsip Bhineka Tunggal Ika. Seperti diketahui, rakyat Majapahit menganut berbagai kepercayaan yang berbeda, namun memiliki perekat yang amat ampuh. Ialah Bhinneka Tunggal ika.
Secara lebih sederhana, Bhineka Tunggal Ika memiliki arti "walau berbeda-beda namun tetap satu jua". Semboyan ini merupakan semboyan negara Indonesia yang dalam sejarahnya, kembali digaungkan dan ditetapkan sebagai semboyan negara oleh beberapa tokoh; antara lain, Ir. Soekarno, I Gusti Bagus Sugriwa, dan Mohammad Yamin dalam sebuah pembicaraan terbatas dalam rapat BPUPKI, sekitar dua bulan lebih pra proklamasi.
Sudah barang tentu, para Founding Fathers kita telah dengan matang dalam memandang, menimbang, dan mengkristlisasi segala konsep Negara Bangsa kita; salah satunya semboyan negara kita ini. Sebuah negara yang heterogenitasnya begitu luar biasa, namun tetap rekat dalam naungan ke-Bhinneka-an; semoga.
Oleh karena itu, dengan sederhana dapat kita artikan bahwa, tujuan dari dibuatnya semboyan ini adalah untuk mencegah perpecahan dikalangan masyarakat. Meskipun mereka beda suku, budaya, dan menganut kepercayaan atau agama yang berbeda, namun mereka tetap sama dalam satu pengabdian.
Lebih jauh, secara prinsipil dapat kita artikan bahwa semboyan negara kita ini adalah manifestasi dari fitrah sang Khaliq, bukankah dalam salah satu firman-Nya dikatakan bahwasanya kita memang dicipta dengan sengaja sebagai individu, suku, bangsa, hingga segalanya dalam keberbedaan dalam upaya saling "mengenal" satu sama lain.
Hal ini dapat menghantarkan kita pada sebuah konklusi, bahwa semboyan negara kita, yang sebagai salah satu pilar negara tidaklah "melenceng" sama sekali dari syariat sebagaimana yang dituduhkan.
※※※※※※※※※
3. NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan rentetan panjang Sejarah Negara Bangsa Indonesia yang telah melalui berbagai fase yang begitu dinamis; mulai dari fase kerajaan-kerajaan asli nusantara, feodalisme, kolonialisme, hingga fase perjuangan panjang dalam upaya merebut kemerdekaan yang bahkan menumbalkan dan mengorbankan moral dan materil yang tidak sedikit, dapat kita petik berbagai pelajaran untuk perjalanan bangsa dan negara kedepannya.
Salah satu yang paling menohok ialah, bila rasa persatuan antar elemen bangsa rapuh, akan dengan mudah melegitimasi apa yang disebut sebagai devide et impera (politik pecah belah) yang bahkan bisa berujung pada Balkanisasi. Suatu hal yang akan menyegregasi dan melunturkan semangat nasionalisme, bahkan bisa berujung pada robohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta kita.
Tentu dalam pemilihan sistem ketatanegaraan kita yang barangkali berbeda dari negara-negara tetangga, merupakan suatu langkah tepat dan ampuh yang telah dirumuskan matang oleh para founding fathers kita dalam upaya membendung hal yang telah dipaparkan diatas. Sudah barang tentu hal itu bisa tercapai sekiranya semangat Nasionalisme ini senantiasa terimplementasi dalam laku hidup seluruh elemen bangsa kita. Hal itu pulalah yang mendasari dipilihnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat, dijelaskan bahwa, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”...dst.
Dari sini dapat kita tarik benang merahnya bahwa secara sublimatif, NKRI dengan apa yang ingin dicapai, mengupayakan apa yang disebut sebagai Al-Kulliyatul Khomz. Hal itu sudah barang tentu mengindikasikan betapa Syar'i sistem ketatanegaraan kita.
※※※※※※※※※
4. UUD 1945
Kelanjutan daripada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat pada pembahasan diatas, "...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia". Atas dasar ini, dapat kita tarik suatu konklusi bahwa, negara kita yang Constitutional State (negara konstitusional) berlandaskan Pancasila sebagai sumber derivasinya tak bisa dipungkiri akan persoalan meng(ke)hadir(k)an unsur Syar'i.
Menurut Nurcholis Madjid (Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan, 2003), "Perumusan nilai-nilai Pancasila saja, tampak hadir unsur-unsur Islam melalui konsep-konsep tentang adil, adab, rakyat, hikmat, musyawarah, dan wakil. Dari contoh yang diambil dari rumusan dasar negara ini dan dari berbagai kata pinjaman dari bahasa Arab lainnya, dapat diketahui bahwa unsur-unsur Islam terpenting dalam budaya Indonesia ialah di bidang konsep-konsep sosial dan politik. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan (kebangsaan), musyawarah dan keadilan sosial adalah nilai-nilai yang diajarkan dan dijunjung tinggi oleh Islam.”
※※※※※※※※※
Berangkat dari pembahasan diatas, sudah barang tentu dapat kita tarik suatu konklusi (simpulan) bahwa, PBNU (Pancasila - Bhinneka Tunggal Ika - NKRI - UUD 1945) telah memenuhi unsur Syar'i. Walau memang secara label tidak menerakannya secara konstitusional. Akan tetapi, secara Substansial, telah amat Syar'i.
Menarik untuk kita cermati secara seksama, sebuah uraian tulisan dari Nurul H. Ma'arif yang berjudul Islam mementingkan Sasaran, bukan Sarana. Tulisan beliau ini sendiri dalam rangka merespon tulisan dari Denny J.A dengan judul NKRI bersyariah atau ruang publik yang manusiawi (desember 2018). Sebuah tulisan berseri yang menguraikan persoalan kontemporer Indonesia. Berikut petikan ulasan Nurul H. Ma'arif.
"...Dalam karyanya, Kaif Nata’amal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah (1990), Yusuf al-Qardhawi menyatakan, dalam ajaran Islam, ada dua hal yang sangat penting dipahami, yakni sasaran dan sarana. Sasaran itu substansi ajaran Islam yang mesti digapai, sedangkan sarana itu alat untuk menggapainya. Sasaran sifatnya ajeg atau tidak berubah (ats-tsabit), sementara sarana sifatnya tidak ajeg atau berubah (al-mutaghayyir). Dimanapun dan kapanpun, sasaran akan tetap stagnan, sedangkan sarana senantiasa menyesuaikan zaman wal makan (situasi dan tempat).
Sayangnya, umat Islam hari ini banyak yang terkecoh, tidak mau tahu atau bahkan memang tidak tahu, mana yang sasaran dan mana yang sarana. Yang terjadi, akhirnya, sarana menjadi orientasi yang tiada henti dikejar, sementara sasaran lantas diabaikan. Yang dikedepankan hal-hal teknis formalitas, sedangkan yang substansial dinafikan. Padahal jelas, Islam mengutamakan Ruh as-Syari’ah atau jiwa ajaran atau substansi, bukan bentuk formalnya...".
Lebih lanjut, bila ingin kita bedah secara ketatabahasaan (etimologis) yang juga berangkat dari uraian diatas, maka bisa disimpulkan bahwa, pengatributan sebuah pengertian kepada suatu subyek tanpa menambah makna sama saja bermain-main dengan kata, seperti istilah “Tempe berkacang kedelai.” Faktanya, tempe memang mengandung kacang kedelai, bahkan terbuat dari kedelai; tidak ada tempe tanpa kedelai. Sama halnya dengan istilah NKRI Bersyariah yang tidak menambah makna apa-apa karena Islam yang didalamnya mengandung Syariah, telah terintegrasi dengan NKRI. (Husain Heriyanto, Istilah NKRI Bersyariah Adalah Sesat Nalar Dan Distorsi Islam).
Pada akhir tulisan ini, penulis hanya ingin mengutip argumentasi dari seorang Guru Bangsa, GUS DUR. “Syariat Islam itu diadakan untuk dilaksanakan. Tapi melaksanakan syariat itu tidak harus dengan adanya negara Islam".
Idrisefendy
Palopo, 09 Maret 19.
Referensi :
-Materi Sosialisasi Empat Pilar - MPR RI - 2017.
-Pendidikan Kewarganegaraan Bingkai NKRI - W.P. Putra S, S.H., M.Kn. dan R. Rauf, S.E., M.M. - 2016.
-http://www.nu.or.id/post/read/8764/gus-dur-syariat-islam-tak-perlu-negara-islam
-https://salamadian.com/empat-4-pilar-kebangsaan/
-https://www.academia.edu/8269879/4_PILAR_KEBANGSAAN
-https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1919263768169763&id=322283467867809
-https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1966143003481839&id=322283467867809
Repost From :
https://idrisefendy.wordpress.com/2019/03/10/pbnu-sudah-syari-lalu-mengapa-harus-nkri-ber-label-syariah/

Komentar
Posting Komentar