Indonesia adalah salah satu negara yang penganut agama islam terbesar didunia, namun tidak menjadikan islam sebagai dasar negara. Melainkan, pancasila sebagai ideologi dalam bernegara. Indonesia menghargai perbedaan dengan membebaskan setiap orang untuk menganut agamanya sesuai kepercayaan masing-masing, selama agama tersebut di akui negara.
Secara konstitusi sendiri, indonesia terdapat beberapa agama yang diakui dan dianut oleh wargamya. Agama-agama tersebut ialah islam, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, Kristen Katholik, dan Konghucu.
Pada saat pancasila di rumuskan pertama kali, sebenarnya sudah ada benih-benih perdebatan terjadi kala itu didalamnya. Hal yang mana, kaum muslim negarawan merasa bahwa nilai syariat islam dalam Pancasila belum di terapkan secara menyeluruh. Mereka menginginkan identitas keislamanya harus di terangkan secara menyeluruh.
Namun hal ini dinafikkan dengan fakta bahwa, dalam perumusan Pancasila sendiri, turut dihadiri tokoh-tokoh besar islam yang secara kapasitas dan kapabilitas tak usah dipertanyakan lagi, dan mereka ikut serta berperan aktif dalam merumuskan dasar negara kita ini.
Pancasila di rasa paling cocok sebagai dasar negara karena, tidak bisa dipungkiri bahwa negara Indonesia terbentuk dan diperjuangkan atas dasar kebangsaan, bukan atas dasar kesamaan agama.
Hak setiap orang dalam beragama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama, ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Serta tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya.
Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah.
Konsep pluralisme dalam beragama mempunyai benang merah yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman agama. Termasuk didalamnya adalah kesadaran atas keberadaan agama lain yang hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesadaran ini seharusnya mendahului adanya pengakuan dan penghormatan atas keanekaragaman. Tanpa kesadaran, maka yang terjadi adalah fanatisme terhadap keberadaan yang serba tunggal dan tidak menghadirkan agama lain yang berada dalam kehidupan bernegara.
Keharmonisan dapat terjalin jika setiap individu menghargai pervedaan, penghormatan dan toleransi. Toleransi menjadi inti penting dalam pluralisme. Pluralisme tanpa toleransi adalah blunder. Penghargaan terhadap pluralisme juga harus disertai dengan semangat toleransi, tanpa toleransi maka pluralisme tidak akan terjadi atau terjaga dalam sebuah negara.
Namun, kebebasan dalam beragama ini lantas jangan diartikan bahwa semua agama itu sama.
Sebagai agama yang terbilang mayoritas, kita perlu menghargai keberadaan agama yang minoritas. Dimana cara yg paling tepat untuk menghargai perbedaan adalah dengan tidak mengusik agama orang lain dalam bentuk apapun.
"Lakum diinukum waliyadin"
bagimu agamamu, bagiku agamaku. (Q.S AL-KAAFIRUUN : 6).
Credit by : Ashar Daung Allo
Bidang Advokasi
PK. PMII IAIN PALOPO


Komentar
Posting Komentar