Dalam sebuah negara, sudah seharusnya memiliki rujukan sebagai pedoman dasar dalam bernegara. Adanya pedoman itu, agar tercipta keseimbangan untuk menghadirkan nilai kemerdekaan pada negara itu sendiri. Adapun pedoman itu, dikenal dengan sebutan Konstitusi.
Urgensi sebuah konstitusi, adalah hal yang tak bisa dinafikkan lagi. Hal ini dikarenakan, konstitusi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari negara. Konstitusi di Indonesia, dikenal dengan sebutan UUD 1945.
Bila kita pahami secara lebih teliti dan mendalam, pada UUD 1945 terdapat empat alinea yang masing-masing dari alinea tersebut, mempunyai makna yang berbeda. Tapi, dari empat alinea pada pembukaan UUD 1945 itu semua untuk memajukan dan mengupayakan terwujudnya cita-cita Negara Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam UUD 1945 inilah yang seharusnya ditanamkan pada diri setiap warga negara. Karena bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja untuk mencapai tujuan Negara, melainkan seluruh elemen yang ada didalam Negara tersebut. Termasuk kita (rakyat) sebagai warga negara.
Namun sayangnya, yang menjadi sumber pokok dari permasalahan ini adalah, pemerintah itu sendiri. Karena belum terlihat suatu kesadaran dari pemerintah untuk menerapkan nilai-nilai yang terkandung di UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Hal itu terbukti, jika kita kembali melihat sejarah pada era kepemimpinan Soeharto yang mengeluarkan Kebijakan UUPMA yang sampai sekarang kita rasakan dampaknya.
Sebagai contoh, Sumber Daya Alam (SDA) yang mayoritasnya dikuasai oleh asing, sampai utang luar negeri yang menumpuk. Karena pada saat itu, Presiden Soeharto memakai konsep Developmentalisme atau paham pembangunan. Suatu paham yang berpandangan bahwa, negara dapat dikatakan berkembang hingga maju, ketika terjadi pembangunan infrastruktur di Negara tersebut. Hal itulah yang ingin dilakukan oleh Presiden Soeharto pada saat itu. Namun sayanya, kurang memperhatikan kesejahtraan masyarakatnya.
Begitupun dalam sektor pendidikan, pada alinea ke empat pembukaan UUD 1945; disebutkan bahwa, "...Mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia...". Namun nyatanya, sistem pendidikan pada saat ini, belum utuh dalam menerapkan dan mewujudkan nilai ini. Pendidikan hanya dijadikan sebagai wadah untuk berbisnis tanpa memperdulikan kemampuan peserta didik.
Memang, ketika kita melihat realita yang terjadi di dunia pendidikan kita, murid hanya dijejali beragam ilmu pengetahuan dari guru. Pengetahuan dari guru ini, dijadikan kebenaran mutlak yang tidak bisa diganggu gugat tanpa memberi ruang para peserta didik untuk mengkaji sumber pengetahuanya.
Hal ini menurut salah seorang filsuf pendidikan asal Brasil, yaitu Paulo Freire. Paulo Freire bepandangan bahwa, sistem pendidikan yang demikian tidak tepat, karena tidak adanya proses timbal balik antara pendidik dan peserta didik. Proses seperti ini dikenal dengan sebutan Paedagogy.
Hal lainya yang juga menjadi perhatian adalah, mahalnya biaya pendidikan. Hal ini secara tidak langsung mematikan minat belajar masyarakat yang taraf ekonominya tergolong rendah. Bisa ditarik suatu simpulan bahwa, pendidikan hanya diperuntukan masyarakat yang taraf ekonominya diatas.
Hal yang demikian ini pula pernah dikritik oleh Karl Marx. Menurutnya, pendidikan seharusnya untuk semua kalangan, tidak hanya untuk orang yang mempunyai uang saja. Karena ada hak disetiap orang untuk mendapatkan pendidikan. Maka untuk itu, Karl Marx ingin menghilangkan sekat itu lewat gagasan besarnya. Sosialisme.
Kritik Karl Marx dari segi pendidikan sesuai dengan UUD 1945 Alinea ke empat, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Memang dalam hal ini, sudah seharusnya pendidikan dirancang untuk semua kalangan tanpa berdalih bahwa itu semua untuk kenaikan fasilitas atau infrastriktur di tempat pendidikan tersebut.
Tentu, semua ini merupakan pekerjaan rumah buat kita sebagai warga negara. Terlebih untuk kalangan yang telah atau sedang menempuh pendidikan sampai perguruan tinggi. Kiranya mendalami dan menerapkan nilai konstitusi pada setiap insan untuk terlibat dalam upaya memajukan negara.
Credit by : Alfian Afandy
Bidang Kaderisasi dan Keilmuan
PK. PMII IAIN PALOPO.

Komentar
Posting Komentar